Kasus travel umrah kembali mengingatkan kita bahwa perjalanan menuju Tanah Suci tidak selalu berjalan sesuai harapan. Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah, ribuan calon jamaah dihadapkan pada ketidakpastian keberangkatan, dana yang tertahan, dan harapan yang menggantung tanpa kepastian. Bagi banyak keluarga, umrah bukan sekadar perjalanan biasa, melainkan cita-cita yang dipersiapkan bertahun-tahun melalui tabungan dan pengorbanan. Karena itu, ketika keberangkatan tertunda atau terancam gagal, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan dan harapan.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah satu perusahaan semata. Kasus travel umrah yang selalu berulang adalah salah satu contoh dari pola kerentanan yang berulang dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi mengapa satu travel bermasalah, melainkan mengapa jamaah masih rentan menjadi korban.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan tersebut. Pertama, keinginan kuat untuk segera berangkat ke Tanah Suci sering kali mengalahkan sikap kritis. Kedua, harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar sering dipersepsikan sebagai rezeki, bukan sinyal risiko. Ketiga, banyak calon jamaah lebih percaya pada testimoni media sosial, rekomendasi kerabat, atau endorsement figur publik daripada melakukan verifikasi secara mandiri.
Padahal, popularitas tidak selalu identik dengan kredibilitas. Banyak jamaah belum memahami struktur biaya riil penyelenggaraan umrah yang mencakup tiket pesawat, hotel di Makkah dan Madinah, visa, konsumsi, transportasi lokal, pembimbing ibadah, perlindungan jamaah, dan berbagai biaya operasional lainnya. Ketika sebuah travel menawarkan harga jauh di bawah komponen biaya tersebut, seharusnya muncul pertanyaan sederhana: dari mana kekurangan biaya itu akan ditutup?
Pengalaman dari berbagai kasus menunjukkan bahwa masalah penyelenggaraan umrah sering kali berkaitan dengan tata kelola keuangan travel. Dana jamaah digunakan untuk menutup biaya operasional, ekspansi usaha dilakukan terlalu agresif, margin keuntungan terlalu tipis, atau tidak tersedia dana cadangan yang memadai. Akibatnya, ketika terjadi gangguan arus kas, jamaah menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam dunia usaha, masalah terbesar bukan ketika uang tidak masuk, tetapi ketika uang masuk dalam jumlah besar tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, perlindungan jamaah tidak cukup hanya mengandalkan legalitas penyelenggara. Jamaah juga perlu memahami hak-haknya dan memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi. Di sinilah pentingnya literasi umrah.
Literasi umrah saat ini sama pentingnya dengan manasik umrah. Jika manasik membimbing jamaah agar mampu melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat, maka literasi umrah membimbing jamaah agar terhindar dari risiko sebelum pesawat lepas landas. Kasus-kasus gagal berangkat, penundaan tanpa kepastian, dan penyalahgunaan dana menunjukkan bahwa masih banyak calon jamaah yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai hak dan kewajibannya.
Setiap calon jamaah perlu mengetahui cara memeriksa legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Saat ini Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menyediakan layanan informasi melalui aplikasi Satu Haji yang dapat diunduh melalui Play Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah suatu PPIU atau PIHK memiliki izin resmi dan masih aktif.
Selain itu, jamaah perlu memahami komponen biaya umrah yang wajar, membaca kontrak perjalanan sebelum membayar, mengetahui jadwal pembayaran yang benar, serta mengenali tanda-tanda travel berisiko seperti harga yang terlalu murah, permintaan pembayaran penuh di muka, dan tidak adanya dokumen perjanjian yang jelas.
Landasan hukum perlindungan jamaah sebenarnya sudah cukup kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan hak jamaah untuk memperoleh perlindungan hukum, keamanan, layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, serta perlindungan jiwa dan kesehatan. Regulasi ini juga memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah dan sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah umrah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 mengatur kewajiban PPIU untuk memiliki rekening penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) yang terpisah dari rekening operasional perusahaan. Dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, perlindungan jamaah, serta menjamin kepastian keberangkatan dan kepulangan.
Namun, regulasi sekuat apa pun tetap memiliki keterbatasan dalam implementasinya. Pengawasan pemerintah tidak mungkin menjangkau seluruh transaksi, memantau setiap promosi yang beredar di media sosial, atau mengawasi setiap percakapan dan pertemuan yang menjadi sarana perekrutan calon jamaah. Oleh karena itu, untuk melindungi jamaah diperlukan kerjasama antara pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta keluarga untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya memilih penyelenggara perjalanan ibadah yang legal, kredibel, dan memiliki rekam jejak yang jelas. Perlindungan yang efektif hanya dapat terwujud apabila pengawasan berjalan beriringan dengan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai lapisan perlindungan pertama bagi calon jamaah.
Indonesia membutuhkan budaya verifikasi dalam ekosistem penyelenggaraan umrah. Jamaah tidak boleh hanya percaya pada testimoni yang beredar di WhatsApp, Instagram, TikTok, Facebook, maupun media sosial lainnya. Jamaah juga tidak boleh hanya mengandalkan rekomendasi teman atau endorsement figur publik. Semua informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi bukan pengganti verifikasi.
Bertanya sebelum membayar adalah hak jamaah. Jamaah berhak menanyakan apakah dana yang dibayarkan disimpan dalam rekening penampungan yang terpisah dari operasional perusahaan, apakah tiket dan hotel sudah dipesan, serta apa bentuk jaminan apabila keberangkatan mengalami penundaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari hak jamaah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Budaya verifikasi harus menjadi gerakan bersama. Kementerian Haji dan Umrah RI memiliki peran penting dalam memperluas edukasi publik dan memperkuat pengawasan. Di saat yang sama, pemerintah daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/Kota, organisasi masyarakat Islam, media massa, lembaga pendidikan, dan komunitas jamaah perlu menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.
Peran tokoh agama dan masyarakat juga sangat penting. Edukasi sederhana mengenai cara memeriksa legalitas travel, memahami hak jamaah, atau mengenali ciri-ciri penawaran berisiko dapat menyelamatkan banyak calon jamaah dari kerugian finansial dan kekecewaan yang mendalam.
Kasus travel bermasalah harus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan jamaah umrah dan haji di Indonesia. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah RI merupakan harapan baru untuk membangun tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jamaah.
Pada akhirnya, perlindungan terbaik adalah ketika masalah berhasil dicegah sejak awal. Jamaah yang terlindungi adalah jamaah yang terliterasi, kritis, dan terbiasa melakukan verifikasi. Sebab keberhasilan penyelenggaraan umrah tidak hanya diukur dari jumlah jamaah yang diberangkatkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi umat yang menunaikan panggilan suci ke Baitullah. [frz]


